KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud MD soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menilai pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah (FA) dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan akan terus memantau perkembangan penyidikan perkara tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait pelimpahan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Menurut Budi, proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga KPK memilih untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara setelah pelimpahan dilakukan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga  Komisi VII DPR rapat dengan BSN-ANTARA bahas realisasi anggaran 2025

Ia menegaskan KPK akan terus memantau setiap perkembangan sebelum mengambil sikap lebih lanjut.

“Kita sama-sama bersabar dan menunggu bagaimana perkembangan penyidikan perkara ini ke depan,” katanya.

Budi juga menyampaikan keyakinannya bahwa Polri dan Kejagung memiliki komitmen untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Karena itu, ia mengajak masyarakat ikut mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026.

Dua hari kemudian, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara, dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Baca Juga  Kemensos Serahkan Data 21,3 Juta Calon Penerima Bantuan Sosial Pangan

Pada 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah yang saat itu masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengakui rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik merupakan miliknya.

Sehari kemudian, Kejaksaan Agung mengumumkan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka, termasuk Febrie Adriansyah, sekaligus memutuskan melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Mahfud MD melalui kanal YouTube resminya pada 12 Juli 2026 menilai mekanisme pelimpahan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan tidak dikenal dalam KUHAP. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya memberikan kewenangan pengambilalihan penyidikan kepada KPK, bukan pengalihan penyidikan antarpenyidik dari Polri ke Kejaksaan atau sebaliknya.

Baca Juga  TNI AD bangun infrastruktur desa lewat program TMMD di Cianjur

Mahfud pun mengusulkan agar KPK mempertimbangkan mengambil alih penyidikan apabila syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang terpenuhi. Hingga kini, KPK menyatakan masih memantau perkembangan perkara dan belum memberikan tanggapan lebih jauh terkait usulan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *